Ubaya kembali mengadakan seminar Sosialisasi Perpajakan dan Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh 2010 bagi karyawan tetap Ubaya.

Acara yang diadakan pada 8 Maret 2010 kemarin ini mengundang Bapak Teguh Hariyanto dari kantor Pajak Madya, Surabaya sebagai pembicara.

“Tujuan diadakannya seminar ini adalah supaya karyawan tetap di Ubaya dapat mengetahui cara mengisi Surat pemberitahuan (SPT) pajak dan mengetahui kapan paling lambat harus melaporkan pajak,” ujar Yusuf Mulus Riptianto.

Secara garis besar seminar ini membahas tentang dua hal, yaitu pengisian SPT Tahunan PPh Form 1770 S dan 1770 SS. Seseorang wajib mengisi form 1770S jika penghasilan brutonya melebihi Rp 60 juta setahun, atau mempunyai penghasilan lain selain bunga bank. Sebaliknya, yang diharuskan mengisi form 1770 SS adalah warga negara dengan penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60 juta setahun, atau tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank.

“Jika mengisi SPT sebaiknya fleksibel saja. Jika masih ragu dalam hal pengisian, bisa juga konsultasi ke pihak Ubaya atau Kantor Pajak,” ujar Teguh. Adapun hal-hal yang juga harus diperhatikan dalam pengisian SPT antara lain, mengisi formulir lampiran dan identitas terlebih dahulu. Yang terakhir, kepala seksi pengawasan dan konsultasi satu kantor Pelayanan Pajak Madya di Surabaya itu menyarankan agar wajib pajak paling lambat melapor pada 31 Maret 2011. Kalau ada teguran dari pihak pajak, sebaiknya kita langsung merespon, jangan didiamkan begitu saja, tutupnya.